Para Perempuan, Perhatikan Hal Berikut Sebelum Memilih Caleg

Reporter

image-gnews
Ilustrasi logistik pemilu. dok.TEMPO
Ilustrasi logistik pemilu. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilih perempuan diminta rasional dan berani memilih calon anggota legislatif (caleg) yang berkompeten dan berpihak nyata untuk memperjuangkan kepentingan perempuan dan anak. "Perempuan Indonesia jangan memilih calon legislator dan pejabat publik yang hati dan pikirannya mati terhadap berbagai persoalan perempuan dan anak di Indonesia," kata Koordinator Kajian Perempuan-Jaringan Milenial Anti-Korupsi dan Anti-Intoleransi (Jaring Milea) Steffi Graf Gabi di Jakarta, Selasa, 22 januari 2019.

Pilihan caleg itu harus diperhatikan karena sampai saat ini masih banyak agenda dan hal penting tentang kepentingan perempuan dan anak yang harus diperjuangkan, termasuk dalam lembaga politik melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk tidak diam dengan kepentingannya, jangan apatis apalagi pragmatis. "Harus aktif dan siap menjadi pemilih cerdas pada Pemilu April 2019."

Baca: Fakta-fakta di Balik 40 Caleg Eks Napi Korupsi

Catatan Komnas Perempuan pada 2018 348.446 kasus kekerasan yang dialami perempuan, pelanggaran hak anak 4.885 kasus (KPAI, 2018). Masih ada eksploitasi terhadap perempuan di tempat kerja, pelanggaran hak cuti haid, pelanggaran hak menyusui, dan hak bayi, yang belum sepenuhnya direalisasikan.

Selain itu masih terjadi diskriminasi regulasi terhadap batas usia perkawinan untuk perempuan terkait usia relatif muda yakni 16 tahun (UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), dan adanya perlakuan tidak adil terhadap perempuan pekerja migran. "Negara, khususnya melalui lembaga legislatif belum serius menyikapi persoalan yang kerap dihadapi perempuan dan anak."

Perempuan dan anak, kata Steffi, berhak hidup nyaman dan aman tanpa kekerasan dan diskriminasi, yang semestinya menjadi perhatian dan diperjuangkan oleh anggota legislatif. "Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah salah satu solusi struktural guna pencegahan terhadap kekerasan seksual."

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Akademisi: Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Terganjal Soal Moral

Selain juga untuk menegaskan realisasi pemenuhan hak buruh perempuan oleh seluruh pemberi kerja/perusahaan, termasuk perlunya segera merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Steffi berpendapat anggota dewan enggan mengesahkan RUU, termasuk RUU yang berkaitan dengan perlindungan perempuan adalah sikap koruptif yang mendarah-daging. Sikap koruptif ini yang kemudian menjadi fenomena intoleran yang terstruktur terhadap kepentingan perempuan. “Kepentingan perempuan masih dianggap ornamen pelengkap perundang-undangan, dan bukan hal mendesak."

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Catat Caleg Nomor Urut 2 Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg ke MK

4 jam lalu

Sejumlah kuasa hukum pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 Provinsi Jawa Timur di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang meliputi memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Catat Caleg Nomor Urut 2 Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg ke MK

Perludem mengidentifikasi perkara sengketa pileg di MK berdasarkan nomor urut caleg. Ada 49 perkara dengan caleg nomor urut 2 sebagai pemohon.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

2 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

2 hari lalu

Pengesahan Resolusi PBB mengenai Penanganan Anak yang Terasosiasi dengan Kelompok Teroris yang diajukan Indonesia pada Pertemuan ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (CCPCJ) yang berlangsung pada 13-17 Mei 2024, di Wina, Austria. sumber: dokumen KBRI Wina
PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

PBB melalui UNODC mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris.


Pentingnya Peran Orang Tua sebagai Awal untuk Atasi Anak Kecanduan Gawai

3 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Pentingnya Peran Orang Tua sebagai Awal untuk Atasi Anak Kecanduan Gawai

Mengatasi anak kecanduan gawai dapat dimulai dari orang tua yang menjadi teladan dengan membatasi penggunaan gawai.


Memahami Bahaya Hipertensi pada Perempuan yang Sering Diabaikan

3 hari lalu

Ilustrasi anak hipertensi/tekanan darah tinggi. Shutterstock.com
Memahami Bahaya Hipertensi pada Perempuan yang Sering Diabaikan

Penting bagi perempuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya hipertensi yang diperlukan untuk menjaga kesehatan jantung dan kesejahteraan mereka.


Perlunya Sensitivitas Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus di Tempat Umum

3 hari lalu

Anak-anak berkebutuhan khusus bergembira bersama dalam pentas dongeng musikal di ajang Jakarta Fair 2023 di Arena JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Senin 3 Juli 2023. Pentas ini diadakan oleh Corporate Social Responsibility Jakarta International Expo yang bertujuan untuk berbagi keceriaan dan berbagi hadiah bersama sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB), komunitas disabilitas, dan anak-anak berkebutuhan khusus. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Perlunya Sensitivitas Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus di Tempat Umum

Sensitivitas orang tua dan pengelola fasilitas berpengaruh pada keamanan dan keselamatan anak berkebutuhan khusus saat beraktivitas di tempat umum.


Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

5 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

5 hari lalu

Uni Eropa (UE) bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) pada Selasa, 15 Mei 2024, meluncurkan prakarsa baru bertajuk 'PROTECT', untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia. Sumber: dokumen ILO
Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

PROTECT ditujukan untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

5 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.